SUKASAM (Survey Kepuasan Masyarakat)
input
Enter your query...
Form Pengisian Survey
Yth, Bapak/Ibu Pengguna Layanan pada satuan kerja Kementerian Agama
Salam Hormat,
"Dalam rangka mengukur Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Satuan Kerja kami, kami akan meminta pendapat Bapak/Ibu mengenai beberapa hal terkait kualitas dan integritas pemberian pelayanan. Berilah nilai bintang antara 1 – 6 pada setiap pernyataan, dimana semakin banyak bintang menunjukkan bahwa Bapak/Ibu semakin setuju bahwa kualitas pelayanan semakin baik. Jawaban Bapak/Ibu secara jujur sangat berarti bagi kemajuan kita bersama."
Atas kesediaan Bapak/Ibu dalam survei ini kami sampaikan terima kasih.
Mohon isi data Responden berikut dengan benar
Nama Lengkap
Nama (Tanpa Gelar)
Nama tidak valid!
Domisili
Contoh : Kota Malang
Domisili tidak valid!
Nomor Handphone (WA)
No.Handphone (WA)
Nomor tidak valid!
Umur
4-17
18-28
29-39
40-49
50-59
Lainnya
Umur tidak valid!
Jenis Kelamin
Laki - Laki
Perempuan
Pendidikan Terakhir
Tidak Sekolah
SD
SMP
SMA
D1/D2/D3
D4/S1
S2
S3
Pekerjaan
PNS
TNI
POLRI
SWASTA
WIRAUSAHA
Pekerja Kontrak
Lainnya
Lainnya
Pekerjaan tidak valid!
Email
Contoh : abcd@gmail.com
Email tidak valid!
Layanan yang diterima
PTSP
Kurikulum
Kesiswaan
Humas
Sarana
Komite
Tata Usaha
Contoh : Legalisir Surat, Mengirim Surat, Pengambilan Ijazah, dsb.
Layanan tidak valid!
Tanggal Pengisian
Menerima layanan dibulan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Tidak ada petugas yang memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater dan sejenisnya
2. Tidak ada Pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Tidak ada petugas yang memberikan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda
3. Tidak ada penerimaan imbalan/uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Tidak ada yang menerima imbalan dengan alasan administrasi, transport, rokok,kopi, parsel, makanan jadi, elektronik, pakaian, hotel, resort perjalanan/jasa transport, komunikasi, hiburan atau vouche belanja diluar ketentuan
4. Tidak ada Pungutan Liar (Pungli) pada unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Pungli merupakan permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi (pungli bisa dikamuflasekan melalui istilah seperti ‘uang administrasi’, “uang rokok’, ‘uang terima kasih”, dsb.)
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Pihak yang melakukan percaloan dapat berasal dari oknum pegawai pada unit layanan ini, maupun pihak luar yang memiliki hubungan/atau tidak memiliki hubungan dengan oknum pegawai
SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP)
1. Informasi pelayanan pada unit ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
2. Peryaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Informasi persyaratan layanan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai untuk mendapatkan produk/jenis layanan serta penerapan persyaratan pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan
3. Prosedur/Alur Pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Informasi Prosedur/alur layanan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai untuk mendapatkan produk/jenis pelayanan serta penerapan prosedur/alur pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan
4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Informasi jangka waktu penyelesaian pelayanan dapat dipahami dengan jelas, waktu penyelesaian pelayanan tersebut wajar, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan yang diinformasikan
5. Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Informasi biaya pelayanan dapat dipahami dengan jelas dan biaya pelayanan yang dibayarkan sesuai dengan yang diinformasikan, termasuk apabila biaya pelayanan diinformasikan gratis memang benar tidak dilakukan pembayaran
6. Sarana dan Prasaran pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan.
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Sarana dan prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online sudah mempermudah proses pelayanan, meringkas waktu dan hemat biaya.
7. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Petugas mampu memberikan respon pelayanan dengan cepat kepada pengguna layanan baik melalui tatap muka langsung, maupun melalui aplijkasi layanan daring, petugas mudah dikenali (memaki seragam, tanda pengenal dll) petugas melayani dgn ramah
8. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses
⭐⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐⭐
⭐⭐⭐
⭐⭐
⭐
Sarana layana konsultasi dan pengaduan beragam (tempat konsultasi dan pengaduan/hotline/call center/media online), prosedur untuk melakukan konsultasi dan pengaduan mudah, respon konsultasi dan pengaduan cepat serta tindak lanjutnya jelas
Kritik dan Saran
Kritik dan Saran (Max 200 Karakter)
Kritik dan Saran tidak Valid!